Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diketahui saat Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) beberapa waktu lalu.

"Saudara FS ini pokoknya mengakui dua hal yang pertama dia mengakui bahwa dia otak pembunuhan terhadap Yoshua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews.com di dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Mainkan Skenario Victimisasi, Menangis di Depan Kamera

Taufan mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga mengakui telah menjadi otak dalam rekayasa kematian Brigadir J.

Termasuk, kata dia, Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui telah menghilangkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Dia mengakui dialah otak yang merancang obsraction of justice dengan caranya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat alat komunikasi dan lain lain," jelas dia.

"Termasuk mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dibuat yaitu seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu yang dilakukan saudara Yosua dan istrinya dan kemudian terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E," sambung dia.

Lebih lanjut, Taufan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo bahkan mempersiapkan berbagai perangkat pendukung agar bisa merekayasa kasus tersebut.

"Itu diakui semua dia siapkan alat pendukungnya misalnya membuat seolah olah ada tembakan dari Yoshua menggunakan senjata Yoshua itu ke dinding dinding itu dia akui dia yang melakukan," pungkasnya.

Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J

Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.

Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.

"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto kemarin. 

Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.

Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," imbuh Agung.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan