Senin, 22 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Rektor Unila Ditangkap, KPK Tetapkan Karomani Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila).

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022). KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila) 2022. 

Ghufron mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.

(Tribunnews.com/Fajar/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan