OTT KPK di Universitas Lampung
Rektor Unila Ditangkap, KPK Tetapkan Karomani Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila).
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Miftah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani mengenakan rompi Oranye KPK dengan tangan diborgol, Minggu (21/8/2022). KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila) 2022.
Ghufron mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
(Tribunnews.com/Fajar/Yohanes Liestyo Poerwoto)