Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebut Tak Ada Organ yang Hilang, Tim Forensik Jelaskan Soal Otak Jenazah Brigadir J Pindah ke Perut

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah menjelaskan soal dugaan kejanggalan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Ketua dokter tim forensik, Ade Firmansyah Sugiharto saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menjelaskan soal dugaan kejanggalan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J. 

Dia juga mengatakan, tidak ada alasan untuk menempatkan setiap organ kembali ke tempat anatomisnya seperti semula.

Salah satu alasannya, yakni lantaran tidak ada perekat yang menahan posisi tersebut tetap berada di tempatnya.

Bahkan organ-organ ini bisa 'kocar-kacir.'

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan, Disebut Tanda Kekerasan Hanya dari Senjata Api

Memasukkannya ke dalam kantong jeroan juga membantu untuk mengatasi kebocoran.

Bahkan jika dibalsem, cairan tidak akan masuk ke organ karena tidak lagi menempel pada pembuluh darah.

Mengenai otak, alih-alih satu organ besar, ia akan diiris-iris menjadi sekitar 10–14 bagian.

Kepala dalam posisi berbaring seolah-olah sedang berada di tempat tidur.

Kemudian kulit kepala dipotong dari atas.

Satu-satunya cara untuk menempatkan otak ke alam tengkorak kembali yakni dengan menumpuknya di bagian atas tengkorak yang telah dibuang (yang akan meluap).

Kemudian otak harus ditahan untuk pemasangan 'penutup depan dan belakang' kulit kepala sehingga bisa dijahit.

Gravitasi dapat mendorong tengkorak terpisah di belakang dan menyebabkan otak keluar dan hanya ditahan dengan kulit kepala sehingga dapat mendistorsi fitur wajah.

Hal itu yang menjadi alasan bahwa tidak ada gunanyamenempatkan otak kembali ke dalam tengkorak setelah autopsi.

Meski begitu, dalam diskusi forum Quora tersebut, ada juga yang mengemukakan pendapat bahwa utbuh, hidup atau mati, harus diperlakukan dengan hormat.

Setelah autopsi, semua bagian tubuh kecuali yang diawetkan untuk penyelidikan atau studi lebih lanjut, harus dikubur dengan referensi dan oleh karena itu ditempatkan di dalam tubuh. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan