Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Terima Hasil Autopsi Ulang, Pengacara: Secara Keilmuan Kami Hormati

Pihak keluarga Brigadir J menerima dan menghormati hasil autopsi ulang yang diumumkan tim dokter forensik pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Dalam artikel mengulas tentang hasil autopsi ulang Brigadir J yang disampaikan PDFI pada Senin (22/8/2022) kemarin, pihak keluarga Brigadir J menerima dan menghormati hasilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merespons hasil autopsi ulang yang diumumkan oleh tim dokter forensik.

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sudah menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Hasil autopsi oleh tim dokter forensik menunjukkan, tidak ada kekerasan selain dari senjata api.

Mengetahui hal tersebut, pengacara Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan pihaknya menerima hasil autopsi.

"Sudah diperiksa oleh dokter yang memiliki keahlian khusus dan mereka menyatakan secara keahlian mereka, itu tidak ada luka-luka bekas penganiayaan kecuali luka-luka bekas tembakan," kata Ramos, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/8/2022).

"Kalau kami secara keilmuan kami menghormati dan itu kami terima," lanjutnya.

Baca juga: Disebut Tak Ada Luka akibat Penganiayaan di Tubuh Brigadir J, Kamaruddin Ragukan Hasil Autopsi PDFI

Sementara itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, turut memberikan komentar terhadap hasil autopsi ulang tersebut.

Kamaruddin mempertanyakan hasil autopsi tim dokter forensik.

Ia mengaku, belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI.

Menurut Kamaruddin, ada perbedaan keterangan yang ia terima soal penganiayaan.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri. Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak."

"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya," ucap Kamaruddin dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTv, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.

Lantas, hasil dari pemeriksaan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.

Sehingga, kata Kamaruddin, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.

Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved