Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Membandingkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dengan Keterangan Eks Kapolres Jaksel, Simak 3 Poin Ini

Setidaknya ada tiga poin penting yang sama antara hasil autopsi ulang dengan keterangan Kombes Budhi yang kini sudah dicopot dari jabatannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alih-alih memberikan fakta baru, Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang diumumkan kemarin justru mirip dengan keterangan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Seperti diketahui, Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya diumumkan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Senin (22/8/2022).

Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan forensik dengan sebaik-baiknya.

''Dengan keilmuan forensik, baik autopsi, pemeriksaan penunjang, pencahayaan, dan mikroskopik,'' ujar Ade Firmansyah.

Menurut dia, hal itu telah disampaikan ke Bareskrim Polri dan diharapkan bisa perkuat penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Setidaknya ada tiga poin penting yang sama antara hasil autopsi ulang dengan keterangan Kombes Budhi yang kini sudah dicopot dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan dan tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) karena diduga merekayasa kematian Brigadir J.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kendala Autopsi Kedua Brigadir J: Bentuk Luka Sudah Tidak Asli Lagi

Tiga poin itu terkait luka di jari Brigadir J yang sempat menjadi perdebatan.

Selain itu, keterangan soal jumlah peluru yang bersarang dan kesimpulan tentang tidak adanya penganiayaan juga sama.

Luka di Tangan Karena Peluru

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang memimpin autopsi ulang Brigadir J mengatakan bahwa luka di jari bukanlah karena penganiayaan, melainkan karena luka tembak.

Ketua PDFI, Ade Firmansyah, peluru menyambar dua jari Brigadir J hingga membuatnya patah.

Ade menyebutnya sebagai sambaran.

“Itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” kata Ade, dikutip dari Tribunnews.com, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Ade menjelaskan bahwa satu butir peluru diduga menyambar dan tembus tepat di sela-sela kedua jarinya.

Hal itulah yang diduga mengakibatkan jari Brigadir J patah.

“Memang sesuai analisa kami terkait lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut,” kata Ade.

Tidak Ada Penganiayaan

Ade juga memberikan kesimpulan bahwa tidak ada satupun luka penganiayaan selain penembakan.

Ade menepis dugaan pihak keluarga Birgadir J yang sempat mengutarakan bahwa ada penganiayaan.

Pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya sempat mengatakan seperti ada bekas luka jeratan pada bagian leher Brigadir J.

"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Ade.

Lima Luka Tembak

Ade juga mengungkapkan, hasil autopsi ulang menunjukkan hanya ada lima luka peluru yang masuk ke dalam tubuh, dan empat peluru keluar.

Ada satu peluru yang bersarang di bagian punggung.

"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelasnya.

''Artinya satu tembakan bersarang (di tubuh korban),'' kata dia.

Ade membenarkan adanya satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J yang terletak di dekat tulang belakang.

"Sesuai trajectory-nya (alur lintasan anak peluru), kita bisa tentukan, ada yang bersarang di dalam tubuh.

"Yang bersarang di tulang belakang, di dekat tulang belakang," kata Ade.

Keterangan Eks Kapolres Jaksel

Pada Selasa (12/8/2022), empat hari setelah peristiwa kematian Brigadir J, di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kombes Budhi memberikan penjelasan tentang luka di tangan Brigadir J.

Saat itu Budhi menjelaskan luka di jari dengan asusmsi kronologi kematian Brigadir J berasal dari baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharda E, sesama ajudan.

Kombes Budhi mengatakan, Brigadir J memegang senjata dengan kedua tangannya.

"Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada RE, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari Brigadir J dan bahkan menembus dada.

"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.

Berdasarkan hasil autopsi pertama, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi

Dua pernyataan Budhi soal luka di jari dan tak ada penganiayaan sama dengan hasil autopsi kedua seperti yang sdah dipaparkan di atas.

Budhi juga menyebutkan bahwa hanya ada lima peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J.

Bedanya, Budhi menyebut ada tujuh luka tembak yang diakibatkan di tubuh Brigadir J.

Persamaan lainnya adalah ada satu peluru yang bersarang.

Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.

"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.

Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagian berita ini bersumber dari Tribun Jakarta: TERUNGKAP 3 Poin Penting Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sama dengan Keterangan Eks Kapolres Jaksel 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan