Rancangan KUHP
Menkumham Yasonna Laoly Harap RKUHP Gantikan Produk Hukum Belanda
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan RKUHP merupakan karya bangsa Indonesia yang jadi simbol peradaban bangsa merdeka dan berdaulat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan karya bangsa Indonesia yang jadi simbol peradaban bangsa merdeka dan berdaulat.
“RUU KUHP nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” ucap Yasonna saat menyampaikan sambutan dalam acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
Dengan demikian, Yasonna berharap melalui sosialisasi RKUHP, masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.
Baca juga: Aliansi Nasional Reformasi Protes Kala Wamenkumham Pidato di Kick Off RKUHP
“Dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap RKUHP diharapkan dapat memberi efek signifikan atas kelancaran proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI,” katanya.
Kelancaran tersebut, lanjut dia, akan bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi KUHP.
“Kami sangat berharap agar produk hukum Belanda ini dapat kita ubah dengan karya anak bangsa sendiri,” ujarnya.

Yosonna mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP ini.
Baca juga: Resmikan Kick Off Dialog Publik RKUHP, Mahfud MD: Rancangan Ini Sudah Siap
Karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif dan pemerintah perlu menyikapi dengan melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh elemen bangsa.
“Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RKUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana,” katanya.
Baca juga: Wamenkumham: Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka, Tapi Terbatas
Terkait dengan partisipasi publik atas RKUHP, Yasonna mengungkapkan bahwa pada 2021, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia setelah mengalami penundaan pada 2019.
“Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.
“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” kata Yasonna.