Pihak Bupati Mimika Soroti Nihilnya Hitungan Kerugian Negara saat Sidang Praperadilan KPK
Kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menyoroti perihal nihilnya hitungan kerugian negara di sidang praperadilan KPK.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (22/8/2022).
Sidang beragenda pembacaan duplik KPK terhadap replik pemohon.
Dalam dupliknya, KPK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.
Menanggapi ini, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi mengaku heran dengan pernyataan tersebut.
Sebab maknanya tak ada kepastian hukum saat status tersangka diberikan oleh KPK.
Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Jelaskan Sejumlah Kejanggalan
“Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya,” terang Adria di lokasi, Senin.
Menurut Adria, perhitungan kerugian negara jadi unsur utama yang harus dibuktikan, sehingga perlu sudah ada angka pasti saat seseorang dijadikan tersangka.
"Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka."
"Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum,” ujar dia.
Terlebih, MK juga telah mengeluarkan putusan soal kerugian negara harus bisa dinilai secara nyata dan pasti.
Baca juga: Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo
“Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya,” ungkap Adria.
Kata Adria, penetapan tersangka punya SOP dan aturan.
Misalnya, ada pihak yang berwenang untuk menghitung angka kerugian.
Jika standar itu tidak dipenuhi, maka terjadi kecacatan hukum dalam penetapan tersangka.
Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka menurutnya bukti-bukti yang diajukan KPK pun berlaku sama.
Baca juga: VIDEO Bupati Mimika Gugat Praperadilan KPK Lantaran tidak Terima Dijadikan Tersangka
"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah,” kata dia.
Sementara, pihak KPK menyatakan masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang jumlah totalnya sebanyak 80 bukti.
"Kami baru mengumpulkan 40 bukti. Masih ada beberapa lagi dari jumlah total bukti sebanyak 80 lebih,” kata Ogi Sirait, biro hukum KPK.