Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat

35 personel polisi melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait kasus Brigadir J

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
YouTube TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan internal Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Kabar Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia membenarkan bahwa Kombes Budhi Herdi menjalani penahanan di patsus terkait kasus Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Didampingi Wakapolri dan Jenderal Bintang 3 Hadiri Pemanggilan DPR Soal Kasus Brigadir J

"Ya betul," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Namun begitu, dia masih belum merinci mengenai lokasi patsus terhadap Kombes Budhi Herdi.

Kabarnya, eks Kapolres Jakarta Selatan itu dipatsuskan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Nanti saya tanyakan lagi (lokasinya)," pungkasnya.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Eks Kapolres Jaksel yang Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susanto diduga merekayasa cerita terkait tewasnya ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat terkait kasus polisi tembak polisi.

Hal ini diungkapkan oleh koordinator tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Selain diduga mengarang cerita, Kammarudin juga menilai Kombes Pol Budhi Herdi Susanto tidak bekerja sesuai dengan prosedur terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.

Baca juga: Diperiksa Itsus Polri Kasus Brigadir J, Begini Nasib Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi

Sehingga, Kammarudin pun meminta agar Kombes Pol Budhi Herdi Susanto dinonaktifkan seperti yang dialami oleh Ferdy Sambo.

"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," tuturnya Selasa (19/7/2022), sebagaimana diwartakan Tribunnews sebelumnya.

Kammarudin menambahkan hingga saat ini, Polres Jaksel juga belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus ini.

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar."

"Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan