Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan
Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
Putusan sanksi etika lainnya bisa berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengeatahuan profesi.
Sedangkan sanksi administratif, bisa berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
Pelanggara kode etik bisa juga disanksi berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atauPTDH.
Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
(Tribunnews.com/Tio)