Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Universitas Lampung

VIDEO Kali Ini, KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani

Tim penyidik menggeledah rumah tersangka Karomani, Rektor nonaktif Unila, pada Rabu (24/8/2022).

Tayang:

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved