Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima

Pengamat mengatakan Ferdy Sambo masih berhak mendapat pensiunan jika surat pengunduran dirinya diterima.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Jika surat tersebut diterima, pengamat mengatakan Sambo berhak menerima pensiunan dari negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum sidang kode etik dan profesi digelar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut diam-diam telah mengajukan surat pengunduran diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut dan mengaku telah membacanya.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dei Prasetyo, mengatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022).

Pasalnya, kata Dedi, surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sifatnya adalah individu.

Sementara, sidang kode etik dilaksanakan karena ada Ferdy Sambo tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tegasnya.

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menyebut Ferdy Sambo berhak mendapat pensiunan jika Listyo Sigit menerima surat pengunduran dirinya.

Lantaran, keluarnya Ferdy Sambo dari Polri bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Merujuk pernyataan Bambang, jika surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, berapa pensiunan yang akan ia dapatkan?

Besaran pensiunan Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Diketahui, jabatan Ferdy Sambo saat ini adalah perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Ekspresi Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik Kamis (25/8/2022) hari ini disorot. Ahli Forensik Emosi, Handoko Gani menyebut Ferdy Sambo terlihat gugup dan tegang saat menjalani sidang kode etik.
Ekspresi Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik Kamis (25/8/2022) hari ini disorot. Ahli Forensik Emosi, Handoko Gani menyebut Ferdy Sambo terlihat gugup dan tegang saat menjalani sidang kode etik. (Tangkapan Layar Kompas Tv)

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya

Sementara, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen berkisar antara Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.

Hal ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, Ferdy Sambo sebagai anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen termasuk kelas jabatan 17, dimana tukin yang ia peroleh adalah sebesar Rp29.085.000 per bulan.

Dari gaji pokok dan tukin saja, Ferdy Sambo mendapatkan pemasukan hingga Rp34.661.500.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjagan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 8 dari 15 Saksi Telah Diperiksa

Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung hingga Kamis (25/8/2022) pukul 19.00 WIB.

Hingga pukul 19.00 WIB, sidang tersebut telah berlangsung hingga 9 jam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyatakan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut telah mencapai delapan orang.

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jabat Kabaintelkam Polri

"Saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang,"  kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Dengan begitu, nantinya masih ada tujuh orang saksi lainnya yang masih akan diperiksa dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Rencananya, sidang tersebut bakal langsung diputuskan pada Kamis hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.

Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang satu.

"Totalnya ada 15 ya," kata Nurul Azizah di Mabes Polri.

Rinciannya, lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi.
Eeks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. (Istimewa)

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus.

Mereka adalah HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan);

2. BA (Brigjen Benny Ali);

3. AN (Kombes Agus Nurpatria);

4. S (Kombes Susanto);

5. BH (Kombes Budhi Herdi);

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit);

7. AR (AKBP Arif Rahman);

8. ACN (AKBP Arif Cahya);

9. CP (Kompol Chuk Putranto);

10. RS (AKP Rifaizal Samual);

11. RR (Bripka Ricky Rizal);

12. KM (Kuat Maruf);

13. RE (Bharada Richard Eliezer);

14. HN (saksi di luar patsus);

15. MB (saksi di luar patsus).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan