BNPT: Aparat Penegak Hukum Tak Boleh Kehilangan Kewaspadaan Antisipasi Potensi Aksi Terorisme
BNPT menyampaikan, para aparat penegak hukum tidak boleh kehilangan kewaspadaan potensi terjadi aksi yang mengarah pada terorisme.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan, para aparat penegak hukum tidak boleh kehilangan kewaspadaan potensi terjadi aksi yang mengarah pada terorisme.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Faizal Thayeb dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum "Menggali Motif Akar Radikalisme di Indonesia" di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/9/2025).
Faizal mengatakan, hal itu untuk membangun kewaspadaan dan memperkuat daya tangkal masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan optimal dari bahaya ideologi kekerasan di Sumatera Utara (Sumut).
"Kita tidak boleh kehilangan kewaspadaan karena kegiatan-kegiatan yang mengarah pada terorisme tetap ada. Ini tugas kita bersama untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat Sumut," kata Faizal, dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).
BNPT merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas nerumuskan kebijakan nasional di bidang penanggulangan terorisme hingga melakukan edukasi, kampanye, dan pendekatan sosial untuk mencegah radikalisasi.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, JM Muslimin, menjelaskan kolaborasi para aparat penegak hukum merupakan hal penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Ini adalah jalan damai yang kita tempuh bersama agar paham yang benar kita dialogkan dengan masyarakat yang lebih luas," ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama, Densus 88 AT Polri, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, civitas akademika, hingga organisasi keagamaan.
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Taufiq Rifqi, Napi Kasus Terorisme di Filipina yang Ajukan Permohonan Pemulangan ke Indonesia |
![]() |
---|
Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air |
![]() |
---|
2 ASN Ditangkap Densus 88: PNS Kemenag Aceh Diduga Petinggi Organisasi Teror, Pegawai Dispar Danai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.