Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi

Profil lima jenderal yang teken keputusan Ferdy Sambo dipecat. Ada Ahmad Dofiri, Agung Budi Maryoto, hingga Yazid Fanani.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.com Vincentius Jyestha dan Irwan Rismawan/Dok. Humas Polri dan Polda Papua
(Searah jarum jam) Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. 

Komjen Agung Budi Maryoto sudah menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020.

Sebelumnya, ia menempati posisi sebagai Kabaintelkam Polri pada 2019.

Ketika kasus Brigadir J mencuat ke publik, Komjen Agung Budi Maryoto ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi ketua tim khusus.

3. Profil Irjen Syahardiantono

Syahardiantono saat berpangkat Kombes dan menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Polri.
Syahardiantono saat berpangkat Kombes dan menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Polri. (KOMPAS.com/Devina Halim)

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Irjen Syahardiantono yang lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970, adalah lulusan Akpol tahun 1991.

Dilansir Tribunnews.com, ia memiliki pengalaman di bidang reserse,

Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo, Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Di tahun 2010, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim.

Lalu, Irjen Syahardiantono dimutasi menjadi Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri tahun 2012.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2014, ia menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan Karo PID Divhumas Polri.

Sebelum menjadi Wakabareskrim Polri, Irjen Syahardiantono menjabat Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2020.

Saat menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, ia pernah menangani kasus pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.

Penyidik dari Dirtipidter berhasil mengamankan Kusmianto alias Lim Swie King,

Selain kasus benih lobster, Irjen Syahardiantono juga pernah menangani kasus Bahar bin Smith pada 2018 ketika ia menjabat sebagai Kabagpenum Divisi Humas Polri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan