Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Adik Brigadir J Sempat Ucap HUT Pernikahan ke Putri Candrawathi, Kamaruddin: Dan Diajak ke Magelang

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J membantah adanya pelecehan di Magelang, dirinya menegaskan hubungan PC dan Brigadir J bak ibu dan anak.

Facebook Roslin Emika
Reza Hutabarat dapat kejutan ultah dari Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak menegaskan hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J seperti ibu dan anak.

Hal tersebut terungkap dari percakapan WhatsApp istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ke adik Brigadir J, Reza Hutabarat.

Dalam tangkap layar WhatsApp, diperlihatkan Brigadir J tengah menyetrika baju seragam sekolah, yang disebut baju milik anak Ferdy Sambo.

Dalam percakapan disebutkan Putri Candrawathi memuji Brigadir J.

"Ibu Putri masih ber-WhatsApp pria dengan adik Brigadir J dengan cara memotret Almarhum sedang menyetrika baju anak-anak Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan Aiman, Kompas Tv, Senin (22/8/2022).

Baca juga: FAKTA Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bahkan terpantau dari tangkap layar percakapan, Putri Candrawathi juga dekat dengan adik Brigadir J tersebut.

"Bukan hanya ajudan tapi sampai menyetrika baju anak-anaknya, artinya di situ Ibu Putri tidak ada masalah, tidak ada terguncang," katanya.

Reza Hutabarat juga disebut sempat mengirimkan ucapan hari pernikahan ke Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, sebelum kejadian naas sang kakak tewas.

Putri, lanjut Kamaruddin, juga mengajak Reza Hutabarat untuk menyusul ke Magelang, menanyakan apakah ada libur atau tidak.

"Kemudian Adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan ke-22 (pernikahan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo) bahkan diajak ke Magelang, 'kamu ke sini kamu ada libur nggak'" kata Kamaruddin menirukan isi percakapan Putri Candrawathi ke adik Brigadir J.

Lewat percakapan di WhatsApp tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa motif pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut-sebut dilakukan Brigadir J itu sudah terbantahkan.

Laporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo ke polisi.

Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dilaporkan karena telah membuat laporan palsu dan fitnah dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

"(Kami membuat laporan kepada polisi) terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP."

"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual."

"Kedua laporan itu sudah di SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," urainya.

Penahanan Putri Candrawathi Bisa Ditangguhkan?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). (Tribunjambi.com/ wartakotalive.com)

Karena diperiksa dalam status sebagai tersangka, peluang Putri ditahan usai diperiksa penyidik dinilai terbuka lebar.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bantah Motif yang Diungkap Kapolri, Kamaruddin: yang Selingkuh Ferdy Sambo

"Kemungkinan PC akan ditahan besar sekali," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita.

Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.

"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan