Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis
Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat usai menjalani sidang kode etik.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang diputuskan jika dia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sambo-dipecat.jpg)