Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Anggota DPR Puji Ketegasan Kapolri
Sementara terkait rencana Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut, Arsul meminta agar tak dipersoalkan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan putusan tersebut yang menunjukkan sikap ketegasan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Putusan sidang etik ini sekaligus menunjukkan kepada publik komitmen Kapolri untuk menyelesaikan soal Ferdy Sambo ini secara tegas berkeadilan," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi
Sementara terkait rencana Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut, Arsul meminta agar tak dipersoalkan.
"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding, maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.