Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Nama 15 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Mereka Semua Sudah Disumpah

Dalam hal ini, sebanyak 15 saksi memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dalam hal ini, sebanyak 15 saksi memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jika 15 saksi itu sudah diambil sumpah untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

"15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi melanjutkan, jika 15 orang saksi ini memberikan keterangan yang tidak benar, maka ancaman 7 tahun penjara menanti.

"Ketika para saksi nanti dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis

Untuk itu, lanjut Dedi, belasan saksi teesebut sudah memberikan keterangannya sesuai dengan fakta yang ada.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan