Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Bantah Motif yang Diungkap Kapolri, Kamaruddin: yang Selingkuh Ferdy Sambo
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak terima jika motif pembunuhan terhadap kliennya adalah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak terima jika motif pembunuhan terhada kliennya disebut pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, diduga masalah kesusilaan.
Menurutnya ada dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.
Kamaruddin mengatakan banyak fakta dan data yang mematahkan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Dirinya menyebut tidak masuk akal jika Brigadir J mau berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah dianggap ayah dan ibu oleh Brigadir J selama di Jakarta.
Kamaruddin mengatakan jika memang motif pembunuhan berencana Brigadir J adalah perselingkuhan, maka yang berselingkuh adalah Ferdy Sambo dengan wanita lain.
Bahkan kata Kamaruddin, Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan wanita lain itu dan hal ini diketahui Brigadir J.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Mengerucut, Penjelasan Kapolri dengan Pengacara Ada Kemiripan
Dalam desakan, katanya Brigadir J, membocorkan informasi itu ke Putri Candrawathi. Hal ini memicu pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang.
Karenanya Ferdy Sambo kemudian berencana membunun Brigadir J.
"Saya sudah minta kepada Kabareskrim untuk tangkap itu rohaniawan yang mengawinkan si bapak (Ferdy Sambo) dengan wanita cantik itu," kata Kamaruddin.
Sebab kata Kamaruddin, sebagai orang Kristen, Ferdy Sambo dilarang bercerai.
"Ini kok bisa dinikahkan? Berarti perselingkuhannya terkait kehormatan pribadi si bapak dong, bukan ibu. Jangan dibilang korbannya si Ibu Putri," katanya.
Kamaruddin juga mempertanyakan bukti adanya pelecehan atau perselingkuhan yang disebutkan terjadi Magelang.
"Sebab mereka tak ada bukti pelecehan di Magelang. Setelah laporan pelecehan di Duren Tiga di SP-3 karena tidak terbukti, kini locus delictinya di pindah ke Magelang. Dari bukti chat WA ibu Putri ke adik Brigadir J saat di Magelang, justru Ibu Putri memuji almarhum dan disebut rajin, luwes serta multi talenta. Artinya ibu Putri di sana senang dan dugaan pelecehan terbantahkan, ya," katanya.
Jika disebut ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi kata Kamaruddin semakin tidak mungkin.
"Sebab Ibu Putri dan Ferdy Sambo, sudah dianggap dan dibanggakan oleh almarhum sebagai ibu dan bapaknya di Jakarta. Kami orang batak tidak mungkin selingkuh dengan ibu sendiri. Sangat tidak mungkin," katanya.
Baca juga: Politisi PAN Ini Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo, Kapolri : Sebagian Benar
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan pernyataan Kapolri karena diduga ada orang yang menghasut Putri Candrawathi untuk berbohong.
"Kami minta buktinya, mana? Dalil tanpa bukti, omong kosong," kata Kamaruddin.
Artinya, kata Kamaruddin, pihaknya tidak percaya dengan motif yang disampaikan Kapolri, jika tidak ada bukti dan hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka. "Jadi harus ada buktinya," kata dia.
Menurut Kamaruddin, yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan atau perselingkuhan. Tetapi adalah pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri.
"Di Magelang itu berkelahi Si Bapak (Ferdy Sambo) dengan Si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya, karena ada wanita lain.
"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.
Penyidik disebut dalami dugaan perselingkuhan
Sementara itu, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyai istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi soal dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (26/8/2022).
Menurut dia hal itu jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Namun sebelumnya polisi telah mengentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi.
“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif kuat. Pertama adalah pelecehan seksual dan perselingkuhan, dan tidak ada yang lain,” ujar Adrianus seperti dikutip dari Kompas.TV.

“Nah, maka tentang pelecehan seksualnya sudah didrop oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”
Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.
“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.
“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia menambahkan.
Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Baca juga: Ahli Forensik Emosi: Jika Ferdy Sambo Bicara Motif Pembunuhan Brigadir J, Mungkin Muncul Emosi Sedih
Putri Candrawathi
Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik UI Reza Indragiri menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," papar Reza dikutip dari Kompas.TV.
“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.
Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan.
"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.
"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.
"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.
"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang
Mantan Kadiv Propam Polri itu berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.
"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti.
Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana dan sudah melaporkannya ke Bareskrim, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo dan Putri dilaporkan melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Ramos Hutabarat yang juga pengacara keluarga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara jujur atas kasus ini.
"Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Baca juga: Survei Indikator Politik Sebut 65 Persen Masyarakat Ingin Motif Kematian Brigadir J Diungkap
Semuanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Wartakota/Tribunnews)