Jumat, 5 September 2025

Praperadilan Ditolak, KPK Ultimatum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kooperatif

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Editor: Wahyu Aji
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut.

Ia bilang putusan itu memperkuat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Eltinus telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

”KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali, Jumat (26/8/2022).

Menurut Ali, dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK dilakukan dengan tidak melanggar hukum itu sendiri. 

Karenanya untuk tiap proses hukum yang dijalankan termasuk penetapan tersangka, KPK selalu melakukannya atas dasar yang kuat.

Ke depan, Ali memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Eltinus. 

Termasuk mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Untuk itu, ia mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan saat ini di KPK

”Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya. Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” ucap Ali.

Sebelumnya, Hakim tunggal Wahyu Iman Santoso menilai proses hukum dan penetapan tersangka terhadap Eltinus oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

"Kedua, membebankan biaya perkara pada pemohon sebesar nihil," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan soal kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus dalam gugatannya bukanlah ranah Praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

Hal tersebut harus dibuktikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, terkait Eltinus yang menyatakan tak menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari KPK, hakim menilai itu merupakan kesalahan dari Eltinus.

”Menimbang bahwa ternyata surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut ternyata tidak diterima oleh pemohon adalah kesalahan pemohon sendiri, sat mengisi biodata pribadi yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan alamat yang tercantum dalam BAP keterangan atas nama pemohon tanggal 12 Juni 2019 dan tidak mencantumkan alamat sesuai KTP pemohon," ujar hakim.

"Berdasarkan pertimbangan itu, gugatan pemohon haruslah ditolak," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, hakim menolak gugatan praperadilan Eltinus untuk seluruhnya.

Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK yang didaftarkan pada 20 Juli 2022 di PN Jakarta Selatan. 

Gugatan tercatat dengan nomor register perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Eltinus menggugat terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan Bupati Mimika, Ahli: Hitungan Kerugian Negara Tak Boleh Bersifat Potensi

Ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Belum diketahui Eltinus dijerat tersangka dalam kasus apa.

Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.

Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.

Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Baca juga: Pihak Bupati Mimika Soroti Nihilnya Hitungan Kerugian Negara saat Sidang Praperadilan KPK

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan