Polisi Tembak Polisi
Setelah Ferdy Sambo Dipecat Polri, Itsus akan Proses 34 Terduga Pelanggar Kode Etik dalam 30 Hari
Setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022), Tim Itsus akan proses 34 orang lainnya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Selanjutnya, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebanyak 34 orang terduga pelanggar kode etik akan diproses dalam sidang etik.
"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.
Baca juga: Daftar 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Dua dari Luar Patsus Bareskrim
"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.
Dedi pun menegaskan, tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Sebab, kata Dedi, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas Putri Candrawathi agar segera dilimpahkan ke JPU.
"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.
Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Setelah dibacakan keputusan majelis sidang, Sambo pun mengajukan banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa? Terkuak Isi Surat dan Janjinya untuk Polisi Terlibat Kasus Brigadir J
Kapolri: 97 Polisi Diperiksa, 35 di Antaranya Langgar Kode Etik
Diberitakan Tribunnews.com, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan sebanyak 97 personel Polri telah dilakukan pemeriksaan kode etik dan internal Polri terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Listyo Sigit menyebut, berdasarkan pemeriksaan, terdapat 35 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Listyo pun merinci 35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat.
"Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Jenderal Sigit Beberkan Sosok Eks Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah: Lebih Sering Bersama Ferdy Sambo
Listyo menambahkan, dari 35 personel itu, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus. Sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir J meninggal setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Terkait hal tersebut, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi