Jumat, 10 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebut Pengunduran Diri Adalah Taktik, Kini Upaya Banding Ferdy Sambo Dinilai Akal-akalan

Kamaruddin Simanjuntak merespon surat pengunduran diri hingga banding yang diajukan Ferdy Sambo, itu dinilai sebagai taktik dan akal-akalan.

Tribunnews.com
Kolase Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selalu mengomentari langkah Ferdy Sambo mulai dari surat pengunduran diri hingga pengajuan banding. Di awal, Kamaruddin Simanjuntak sebut surat pengunduran diri Ferdy Sambo hanyalah taktik. Kini upaya banding Ferdy Sambo juga tak luput dari perhatian Kamaruddin Simanjuntak. 

Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.

Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022).

Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan menghadirkan 15 saksi.

Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.

Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Ferdy Sambo Dipecat

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Sidang kode etik ini berlangsung selama 18 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved