Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bikin Laporan Tipe A, Briptu Martin Gade Terseret Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya

Personel Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan laporan palsu.

Kolase Tribunnews.com (Twitter vira Tribun Medan dan Fb/Kamaruddin Hendra Simanjuntak)
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kamaruddin Simanjuntak. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut melaporkan seorang polisi bernama Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri. 

Mahfud MD Ungkap Tiga Klaster

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan Brigadir J mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama ini kelompok yang membantu mengeksekusi secara langsung korban di lokasi kejadian.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," jelasnya.

Untuk klaster kedua ini kata Mahfud merupakan kelompok mereka yang membantu menghilangkan barang bukti di kasus Brigadir J termasuk memanipulasi dengan membuat rilis. Menurut Mahfud, klaster ini merupakan bagian dari obstruction of justice.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan," jelasnya.

"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice," imbuhnya.

Baca juga: Propam Polri Kaji Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat dari Polri

Khusus untuk klaster ketiga ini adalah 'anak bawang', mereka yang dimasukkan kedalamnya sekadar ikut-ikutan lantaran saat itu sedang berjaga dan bertugas.

Kelompok yang berada di klaster ketiga ini hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini, kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener. Prosedur jalan, jalan, disuruh buat ini ngetik, ngetik. Itu bagian yang pelanggaran etik," tuturnya.

Lantas Mahfud menyimpulkan, untuk klaster satu dan dua, Mahfud menegaskan kelompok ini layak untuk diproses pidana. Namun mereka yang masuk di klaster ketiga, Mahfud berpendapat cukup diberikan sanksi etik.

"Saya pikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama, yang kecil-kecil ini hanya ngetik hanya ngantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada, memang tidak ada misalnya begitu. Menurut saya ini nggak usah hukuman pidana, cukup disiplin," tukasnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Briptu Martin Gabe Kena Sial di Kasus Brigadir J, Mahfud MD Pernah Bahas 'Anak Bawang' Ferdy Sambo

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan