Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Sebut Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Memasuki Babak Akhir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J sudah memasuki babak akhir. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki babak akhir.

Saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Saat ini kata Kapolri, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," ucap dia.

Tak hanya itu, Kapolri juga memastikan untuk pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini masih berproses.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup, Ferdy Sambo dan Bharada E akan Dipertemukan?

Kata dia, jika memang dalam hal ini proses pemberkasan itu sudah rampung, maka pihaknya akan melayangkan juga berkas tersebut ke kejaksaan.

"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ucap dia.

Terpenting kata Sigit, untuk berkas Ferdy Sambo untuk saat ini sudah memasuki tahap mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas dia.

Sebelumnya, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Sidang Etik hingga Pemecatan Ferdy Sambo Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ucapnya.

Kapolri Janji Rekonstruksi Transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun berjanji rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Pekan Depan, Ferdy Sambo hingga Bharada E akan Dihadirkan

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan