Dirut Taspen Bantah Klaim Kamaruddin Simanjuntak Soal Miliki Bukti Video Asusila
Kuasa hukum Dirut Taspen membantah klaim pengacara mantan istri kedua Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ungkap Duke, Minggu, masih dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: PROFIL Dirut Taspen ANS Kosasih, Dituding Kamaruddin S Punya Wanita Simpanan & Kelola Rp300 Triliun
Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye capres pada Pilpres 2024.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan Kamaruddin tersebut.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," beber Duke.