Sabtu, 23 Agustus 2025

5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib

5 perubahan RUU Sisdiknas: Wajib belajar 13 tahun dan Pendidikan Pancasila jadi mata pelajaran wajib. Berikut ini selengkapnya.

freepik
Ilustrasi anak sekolah - Berikut ini 5 poin perubahan RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. 

Satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.

Sesudah:

Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya dari orangtua/wali murid. Namun, masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.

Ilustrasi anak sekolah peserta Asesmen Nasional
Ilustrasi anak sekolah peserta Asesmen Nasional (freepik)

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan

Sebelum:

Penamaan satuan pendidikan seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sebagainya ada di dalam RUU Sisdiknas sehingga nomenklatur yang ada tidak bisa diubah.

Sesudah:

Sekolah madrasah pesantren dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Namun pengaturan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

Baca juga: Surati Presiden Jokowi, Aliansi Peduli Pendidikan Minta Pembahasaan RUU Sisdiknas Ditunda

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan lain semakin mudah

Sebelum:

Pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional.

Lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Sesudah:

Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan