Selasa, 26 Agustus 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Capai Rp 104,1 Triliun, Ini Respons Kuasa Hukum

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kuasa hukum Surya Darmadi memberikan tanggapan soal temuan kerugian negara capai Rp 104,1 triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group milik tersangka Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Temuan itu didapat setelah Jampidsus bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama untuk mengaudit kerugian yang semula ditaksir Rp 78 triliun.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menanggapi temuan itu.

Menurutnya, nilai kerugian dipaparkan Kejaksaan Agung tidak masuk akal.

Sebab, berdasarkan keterangan yang didapat kliennya total aset perusahaan Surya Darmadi tak sebesar dengan nilai kerugian itu.

"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami confirm ke klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya

Juniver balik bertanya, menurutnya lahan seluas 37.095 hektare milik Duta Palma jika ditotal hanya berkisar Rp 5 triliun.

Juniver mengaku kliennya heran soal temuan angka kerugian perekonomian dari dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group itu kini bertambah jadi Rp104,1 triliun.

"Aset yang dipermasalahkan, yaitu lahan dimaksud maksimal hanya Rp5 T, bagaimana bisa dinyatakan kerugian Rp78 T? Apalagi sekarang jadi Rp104 T," imbuh Juniver.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan, rincian itu sudah dikaji dan dialami bahwa kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun itu.

Hasilnya, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyerahkan hasil perhitungan kerugian itu ke Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Temuan BPKP terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group dan 5 anak perusahaan sejak tahun 2003-2022. Ditemukan hak pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar," kata Agustina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," lanjut Agustina.

Baca juga: KPK Tunggu Kabar Kejagung Soal Rencana Pemeriksaan Surya Darmadi

Diberitakan sebelumnya, dalam audit yang dilakukan BPKP, terdapat fakta bahwa ada alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berbagai penyimpangan itu dilakukan secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab setiap kekayaan negara, ada hak negara dalam perizinan alih fungsi lahan hutan menjadi kelapa sawit.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan