Sabtu, 6 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi 'Teman Diskusi' Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng

Kuasa hukum Lin Che Wei, menyoroti tiga pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

KOMPAS.com Rahel Narda/Facebook
Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI (kiri) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

“Kalau seseorang disebut pejabat yang punya otoritas, harus ada produknya. Misalnya, Permendag. Nah, ini apa produk hukum yang dihasilkan atau ditandatangani Lin Che Wei? Apakah pengusul dan perancang peraturan bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Lelyana.

Dalam surat dakwaan, JPU juga mencantumkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor : PE.03/SR - 511/ D5/01/2022 Tanggai 18 Juli 2022, yang menyatakan bahwa kerugian akibat korupsi terkait sawit dan krisis minyak goreng ini mencapai Rp20 triliun.

Secara rinci, kerugian ini terdiri atas kerugian negara mencapai Rp6 triliun, kerugian perekonomian negara atas penerbitan PE CPO kepada swasta nilainya sekitar Rp12 triliun, dan pendapatan yang tidak sah (illegal gain), sekira Rp2 triliun.

“Ini angka kerugian yang sangat fantastis, tetapi bagaimanakah perhitungannya dan apakah dilakukan oleh lembaga yang berwenang? Terkait dengan kerugian keuangan negara Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara tegas menyatakan harus nyata dan pasti jumlahnya dan hanya BPK yang berwenang menyampaikan hasil penghitungannya,” kata Maqdir.

Maqdir kemudian mencontohkan mengenai keuntungan sejumlah produsen CPO dari penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana ditulis dalam Surat Dakwaan.

Keuntungan Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp626.630.516.604, Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp.124.418.318.216, dan Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp.1.693.219.882.064.

Dengan begitu, keuntungan total ketiganya hanya Rp2.444.286.716.885.

“Dengan demikian, maka antara kerugian negara dan perekonomian negara dengan keuntungan pihak yang dianggap diuntungkan menjadi tidak sama dan tidak jelas. Seharusnya, antara kerugian negara dan perekonomian negara harus sama besarnya dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang dianggap diuntungkan,” lontar Maqdir.

Selain itu, seandainya memang ada pihak yang memperoleh keuntungan secara ilegal, maka seharusnya pihak yang mendapat keuntungan yang dituntut.

Sementara posisi Lin Che Wei merupakan mitra diskusi yang diminta bantuannya oleh Menteri Perdagangan untuk mengatasi persoalan krisis minyak goreng.

“Jadi, dakwaan atas Lin Che Wei dengan sensasi ada kerugian besar ini sangat tidak layak dilakukan dalam satu negara hukum seperti Indonesia,” ucap Maqdir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan