Minggu, 24 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

5 Poin Kesimpulan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J: Temukan Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang

Komnas HAM mengungkap lima kesimpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (1/9/2022).

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan lima kesimpulan terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan keseluruhan penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, dalam temuannya, tidak terjadi penyiksaan terhadap korban (Brigadir J) hingga ada dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kesimpulan tersebut, disampaikan oleh Beka Ulung dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”

“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis sore.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi Tapi Dilarang Kuat

Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.

“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.

Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.

Keempat, kata Beka, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasaan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudara PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Kemudian, adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.

“Kelima, terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J,” ungkap Beka.

Diketahui, Komnas HAM turut andil dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM memberikan laporan informasi atau rekomendasi ke Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan).
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi (kiri). Bharada E mempraktikan detik-detik penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022) (kanan). (Istimewa)

Diberitakan Tribunnews.com, sejumlah pejabat tinggi Polri dan timsus mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kamis (1/9/2022) pukul 9.30 WIB.

Kedatangan mereka ke Komnas HAM kabarnya dilakukan untuk menerima rekomendasi dari Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan. Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik,” katanya, Kamis (1/9/2022).

"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” lanjutnya.

Taufan menyatakan, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan kasus Brigadir J.

"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," ungkap Taufan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Timsus Polri akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

Tim khusus (Timsus) Polri telah menerima laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Timsus Polri, Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh ketua Komnas HAM rekomendasi kepada kami, polri terutama Bareskrim dan tim penyidik tentu polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM," kata Agung kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (1/9/2022).

Agung menambahkan, laporan dan rekomendasi akan menjadi salah satu petunjuk bagi Timsus dalam melakukan penyidikan hingga nantinya di persidangan.

"Untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan di persidangan. Jadi ini yang bisa disampaikan," ucapnya.

Baca juga: Timsus Sebut 6 Anggota Polri Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J, Segera Disidang Etik

Diketahui, terdapat tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi Komnas HAM.

Pertama, kata Agung, terkait extrajudicial killing.

"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," ungkapnya.

Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan