Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan 6 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstraction of Justice, Diduga Rusak CCTV Hingga HP
Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan J.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan enam perwira Polri lainnya sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka Obstraction of Justice karena melakukan kegiatan-kegiatan yang dinilai menghalangi proses penyidikan, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Dedi menegaskan, terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.
Bahkan mulai hari ini, salah satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.
Nantinya sidang etik juga akan diterapkan kepada tersangka lain termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Pembentukan Pansus Ferdy Sambo Tak Mungkin Terjadi, Ini Alasannya
"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya.
Dedi mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Kak Seto Perhatikan Anak Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kami Sekeluarga Tidak Ada yang Perhatikan
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Trauma saat Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tangan Gemetar
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.