Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi Tapi Dilarang Kuat

Reka adegan itu diungkap Taufan Damanik untuk peristiwa yang terjadi 4 Juli di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Editor: Hasanudin Aco
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.. tampak berkomunikasi dengan Kuat Ma'ruf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonstruksi peristiwa di Magelang terkait kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sepenuhnya dipublikasikan di Youtube Polri TV.

Satu diantaranya adalah ketika Brigadir J mengajak Bharada Richard Eliezer atau Bharada untuk membopong Putri Candrawati yang sedang sakit dari ruang TV ke kamar tidur.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan niat Brigadir J untuk membopong ibu Putri tidak sampai terlaksana.

Sebab, Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Putri Candrawathi melarang Brigadir J untuk memegang tubuh Putri Candrawathi.

Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?

Reka adegan itu diungkap Taufan Damanik untuk peristiwa yang terjadi 4 Juli di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Komnas HAM merupakan pihak eksternal yang ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

“Sedang nonton televisi, terus Brigadir J mau bopong [Putri Candrawathi] ajak Richard (Bharada E),” ungkap Taufan, pada Rabu (31/8/2022) dikutip dari Tribun Banten.

“Terus Brigadir J mau bopong ajak Richard, ditegur sama Kuat. Dia hanya mau bopong, tapi enggak terjadi, karena langsung dilarang (Kuat Ma’ruf), 'hei jangan, apaan kau'.”

Selain itu, Taufan menuturkan ada juga peristiwa yang tidak direkonstruksi dan terjadi di kamar Putri Candrawathi.

Yakni perihal Ibu Putri Candrawathi yang menangis dan didengar oleh Susi, asisten rumah tangganya.

“Itu kan peristiwa yang di kamar tidak direkonstruksikan. Iya Susi dengar ibu nangis-nangis,” kata Taufan Damanik.

“Dia pertama mengira ibu PC sedih karena anaknya gitu, tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka kan.”

Taufan juga mengomentari perihal Putri Candrawathi yang melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com.

Diungkap Taufan, istri dari Ferdy Sambo tersebut merupakan orang yang detail dalam menggambarkan kejadian.

Bahkan karena terlalu detail, hal-hal yang tidak prinsipil dalam rekonstruksi disampaikan.

“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” ucap Taufan.

“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail.”

Dicegah ke Luar Negeri

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dicegah ke luar negeri.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan polisi namun belum ditahan dengan alasan sakit dan perikemanusiaan.

Sumber: Tribun Banten/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bocoran Komnas HAM Soal Adegan 'Hilang' Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi: Dilarang Kuat

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan