Rabu, 13 Agustus 2025

3 Orang Ancam dan Tegur Kamaruddin Simanjuntak, Ada Ahok, Dirut Taspen, hingga Pihak SBY

Kuasa hukum pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, diancam dipolisikan dan ditegur oleh tiga pihak, yakni Ahok, ASN Kosasih, serta Pihak SBY.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, diancam dipolisikan oleh beberapa orang.

Kamaruddin diancam dipolisikan oleh Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Direktur Utama (Dirut) Taspen ASN Kosasih, serta Petinggi Partai Demokrat.

Mereka mengancam mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak lantaran buntut dari penyataan kuasa hukum pihak Brigadir J tersebut.

Hal tersebut terjadi saat Kamaruddin menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas apa saja masalahnya?

Baca juga: Dituding Bikin Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim

1. Kamaruddin Simanjuntak tuding Dirut Taspen punya wanita simpanan

Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

Baca juga: Dirut Taspen Akan Ambil Langkah Hukum Sikapi Tudingan Kamaruddin Soal Dana Capres Rp 300 Triliun

Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

“Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

Sementara itu, Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih mengatakan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.

Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.

Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.

Selain itu Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di mana, berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.

Atas adanya tudingan tersebut, kuasa hukum Dirut Taspen menganggap terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

Duke Arie Widagdo pun akan mengambil langkah hukum.

“Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke.

2. Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal hubungan Ahok dengan Puput Nastiti

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Kuasa Hukum Ahok ancam perkarakan Kamaruddin terkait pernyataannya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Kuasa Hukum Ahok ancam perkarakan Kamaruddin terkait pernyataannya. (Foto Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam perkara Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo yang ditanganinya.

Saat itu Kamaruddin mengandaikan Ahok pada apa yang terjadi di Irjen Ferdy Sambo.

"Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronika lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus. Seolah-olah Ahok itu bener. Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin perjanjian perkawinan dengan ajudan ibu (ajudan Veronika Tan saat menjadi istri wakil Gubernur DKI) itu," ujar Kamaruddin dalam potongan video yang kemudian menyebar di sosial media TikTok, Kamis (21/7/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Dia lalu menanyakan ihwal masa pacaran Ahok yang saat itu sedang mendekam di balik jeruji besi dalam kasus penodaan agama.

"Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran? Sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan cerdas pasti memahami maksud saya ini. Maka demikian juga dengan apa yang terjadi di Duren Tiga sana (kediaman Irjen Ferdy Sambo)," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ramzy menyebut akan memperkarakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022).

Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya. 

"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.

Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.

Jika tidak, kata Ramzy, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku pernah disembah utusan SBY

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bercerita bagaimana dirinya mengenal dan bekerja sama dengan Dipo Alam di kabinet Indonesia Bersatu Jilid II
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bercerita bagaimana dirinya mengenal dan bekerja sama dengan Dipo Alam di kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (screenshot)

Kamaruddin Simanjuntak mengakui pernah disembah jenderal utusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Adanya hal tersebut, langsung dibantah Partai Demokrat, dan menganggapnya sebagai hoaks atau berita bohong.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Mehbob mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melayangkan somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada SBY maupun Partai Demokrat.

Baca juga: Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kata Mehbob, fakta hukum bahwa Kamaruddin Simanjuntak menyebut sebagai pengacara yang pernah disembah oleh SBY sudah beredar luas di media sosial, dikutip dari Kompas TV.

“Fakta hukum yang sudah beredar di TikTok, bahwa Kamaruddin dengan sombongnya dia bilang satu-satunya lawyer yang pernah disembah presiden adalah dia, itu adalah fakta hukum dan itu sudah beredar luas,” tegas dia.

Lebih lanjut kata Mehbob, hingga saat ini belum ada respons dari Kamaruddin Simanjuntak perihal somasi yang disampaikan Partai Demokrat.

“Sampai saat ini kami belum menerima jawaban somasi dari Kamaruddin,” kata Mehbob.

Meski demikian, Mehbob menyampaikan Partai Demokrat tidak akan memaksa Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf.

Sebab, meminta maaf atau tidak meminta maaf kepada SBY maupun Partai Demokrat adalah haknya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas TV/Ninuk Cucu Suwanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan