Polisi Tembak Polisi
8 KEJANGGALAN soal Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrawathi, Ini Analisis LPSK
menurut Edwin Partogi, sejak awal, dia juga tidak begitu saja mempercayai dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga dan di Magelang
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi membeberkan kejanggalan-kejaggalan dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
Pasalnya, menurut laporan PC, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Atas laporan tersebut, Edwin mengatakan tidak serta merta mempercayainya.
Bahkan dari laporan kekerasan seksual yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga sekalipun.
"Sejak awal, kita juga tidak begitu saja mempercayai dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga dan kemudian tidak terbukti bahwa ada perbuatan kekerasan seksual di Duren Tiga."
"Kemudian TKP-nya berubah, katanya kekerasan seksual terjadi di Magelang."
"Tapi kami juga punya beberapa hal yang janggal dan tidak lazim atas dugaan kekerasan seksual pada Ibu Putri di Magelang," jelas Edwin dikutip dari Kompas Tv, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kemungkinan Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi Dilihat dari Relasi Kuasa, LPSK Sebut Janggal
Edwin pun menjelaskan kejanggalan-kejanggalan laporan tersebut.
Berikut tujuh kejanggalan adanya laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
1. Rumah di Magelang Wilayah Kekuasaan PC
Menurut Edwin, rumah di Magelang adalah rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sehingga tentu saja rumah tersebut di bawah kendali baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Tidak mungkin Yoshua melakukan dugaan kekerasan seksual itu di tempat yang bukan wilayahnya.
"Faktanya bahwa itu adalah kediaman Ibu PC dan FS, artinya kediaman itu adalah wilayah penguasaan Ibu PC, bukan (wilayah) penguasaannya Yoshua," jelas Edwin.
2. Pelaku Tidak Dominan