Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Amnesty International Tak Setuju jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya

Amnesty International tidak setuju jika tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dihukum mati.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
YouTube Public Virtue Research Institute
Usman Hamid saat diskusi publik yang ditayangkan dalam YouTube Public Virtue Research Institute bertajuk "Membangun Pengawasan Demokratis Polri" pada Kamis (1/9/2022). Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid tidak setuju jika tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dihukum mati. 

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden ini dilakukan pada medio 11-17 Agustus 2022. 

Merujuk survei, responden percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Selain itu, mereka percaya Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).  Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J sudah berjalan hampir dua bulan.

Hingga saat ini, Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini.

Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi, serta KM alias Kuat ART sekaligus sopir Putri Candrawathi

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. 

Sementara, keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Mustakim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan