Kamis, 14 Agustus 2025

Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Soal Kisruh PPP dan Posisi Suharso Monoarfa di Kabinet, Ini Kata Jokowi

Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah dan memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menonton pertunjukan musik di Sarinah, Jakarta, Senin (5/9/2022) malam. Pada kesempatan itu Jokowi ditanya wartawan soal kisruh internal PPP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kisruh PPP yang menyeret anggota kabinetnya yakni Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso merupakan Ketua Umum PPP yang diminta mundur oleh sejumlah kadernya.

“Kan itu urusan internal PPP. Kan itu urusan internal PPP,” kata Presiden di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Terkait posisi Suharso di kabinet, Presiden tidak menjawabnya.

Ia hanya mengatakan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan di internal PPP.

“Biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” katanya singkat.

Baca juga: PAN Berharap Pemberhentian Suharso dari Ketua Umum PPP Tak Pengaruhi KIB

Sebelumnya Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah dan memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (5/9/2022).

Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menambahkan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak. Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan