Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai Tindakan Bedah Kecil hingga Besar

Berikut daftar jenis layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS. Terdapat 19 jenis operasi mulai dari operasi kecil hingga operasi besar.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Kolase Tribunnews/ Instagram: @indonesiabaik.id, bpjskesehatan_ri
Daftar 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jenis operasi mulai dari operasi amandel hingga operasi kanker. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, BPJS Kesehatan telah memberikan sejumlah layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menyediakan Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit untuk semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah.

Fasilitas ini dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS?

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi Caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan