Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo

Kombes Agus Nur Patria ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Facebook/Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dipecat dari Polri. Ia terbukti merusak CCTV dan bermupakat jahat dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. Hal tersebut berdasarkan Sidang kode etik dan profesi (KKEP) yang digelar Polri, Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes Agus Nur Patria ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia juga diduga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Kombes Agus Nur Patria telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Kasus Obstruction Of Justice di Mako Brimob

Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional.
Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.

"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.

Baca juga: Dugaan Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Ferdy Sambo, Tidak Hanya Merusak CCTV

"Satu tambahan lagi (perannya) dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal sidang kode etik eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Selasa (6/9/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap Eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) akhirnya rampung. Hasilnya, dia dipecat dari anggota Polri.

Diketahui, Kombes Agus Nur Patria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga merintangi atau menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini, Kejujuran Istri Ferdy Sambo Diuji

Adapun dia dipecat seusai dilakukan proses sidang selama total 18 jam.

Sidang itu digelar dalam waktu terpisah pada Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022).

"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam. Hari ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksi banyak 14 orang. 13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," jelas Dedi.

Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari.

Namun, penahanan itu telah dijalani oleh Kombes Agus dan telah selesai sejak 6 September 2022.

"Hasil keputusan sidang kode etik juga diputuskan bahwa sanksi etika perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan