Rabu, 20 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Pendiri SMA SPI Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kompas.com/Nugraha Perdana, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding. 

Diwartakan Tribunnews sebelumya, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Diketahui, korban dari Julianto Eka Putra mencapai 21 orang.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). (Tribun Jakarta)

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie H) (SuryaMalang.com.Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Nugraha Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan