Senin, 18 Agustus 2025

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Ekspresi Bahagia Ratu Atut Bebas, Tertawa dan Ucap Kangen hingga Ziarah ke Makam Ayah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas, Selasa (6/9/2022). Ekspresi bahagia pun ditunjukkan politisi bernama asli Ratu Atut Chosiyah ini.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022). 

Langsung Ziarah
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan seusai menghirup udara bebas kliennya langsung pergi berziarah ke makan ayahandanya Tb Chasan Sohib.

Selain berziarah Ratu Atut juga langsung berkumpul bersama keluarga besarnya.

"Paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang. Lalu kumpul bareng sama anak dan cucunya," ujat TB Sukatma.
TB Sukatma juga mengatakan seusai ziarah dan kumpul keluarga Ratu Atut belum memiliki rencana lain. Yang jelas katanya Ratu Atut hanya ingin berkumpul di rumah bersama keluarga besarnya di Serang, Banten.

"Belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu. Kumpul bersama keluarga," ujar TB Sukatma.

Wajib Ikuti Bimbingan Bapas Hingga 2025

Rika menyebut meski sudah bebas bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

Baca juga: Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.

Jejak Kasus Ratu Atut

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Ratu Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.

Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001

Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan Kemenkumham
Berdasarkan data yang diterima Tribun mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022. Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan