Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Diperiksa Kasus Obstruction of Justice, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector

Dalam dua hari ini, Ferdy Sambo bakal menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari kasus Obstruction of Justice hingga pemeriksaan pakai lie detector.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.Dalam dua hari ini, Ferdy Sambo bakal menjalani sejumlah pemeriksaan mulai dari kasus Obstruction of Justice hingga pemeriksaan pakai lie detector. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J, hanya Ferdy Sambo yang belum menjalani pemeriksaan lie detector.

Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf sudah lebih dulu diperiksa pakai lie detector hasilnya mereka bicara jujur.

Sementara Putri Candrawathi dan saksi Susi yang adalah Asisten Rumah Tangganya (ART) baru jalani pemeriksaan lie detector pada Selasa (6/9/2022).

Ferdy Sambo awalnya diagendakan diperiksa pakai lie detector pada Selasa (6/9/2022).

Namun rencana itu batal karena Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam kasus Obstruction of Justice.

Pemeriksaan Lie Detector Diundur Hari kamis, Hari Ini Ferdy Sambo Diperiksa soal Obstruction of Justice

Tim khusus (timsus) Polri menunda pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022).

Pemeriksaan dengan alat lie detector itu akan dilakukan pada Kamis (8/9/2022).

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Ferdy Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice besok.

"Karena besok (hari ini) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Ferdy Sambo Sandang Dua Status Tersangka

Proses hukum terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus berjalan.

Setidaknya ada dua perkara yang muncul dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Perkara kedua adalah kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Dalam setiap perkara ini, tim penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Satu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang kini menyandang dua status tersangka, yaitu obstruction of justice dan otak pembunuhan sang ajudan.

Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

Perkara Kasus Obstruction of Justice

Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.

Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO.
Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO. (Detasemen 38 Setia)

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara Pasal 221 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Kemudian, Pasal 233 KUHP yang juga disangkakan kepada para tersangka berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Polri Sebut Kombes Agus Nurpatria Tak Hanya Berperan dalam Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria tak hanya berperan melakukan perusakan CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Dedi menyebut, Kombes Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

Seperti diketahui Kombes Agus menjadi salah satu di antara tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal."

"Dia melanggar beberapa pasal, selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP."

"Dalam obstruction of justice kan ada peran masing-masing, ada yang merusak barang bukti, melakukan ketidakprofesional di olah TKP, menambahkan barang bukti di TKP dan lain sebagainnya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (6/9/20220.

Meski demikian, Dedi tak merinci terkait peran Kombes Agus dalam melakukan pelanggaran saat olah TKP.

Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ini nanti akan dibuktikan semuanya di proses persidangan kode etik," katanya.

Kombes Agus Jalani Sidang Etik Hari Ini

Polri menggelar sidang kode etik terhadap Kombes Agus di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam sidang ini dihadiri 14 saksi, dari Brigadir polisi satu (Briptu) hingga Brigadir jenderal (Brigjen).

"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria)," kata Dedi.

Baca juga: 8 Temuan Baru Komnas HAM, Siapa Lagi yang Bakal Terseret Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J ?

Sebelumnya, sudah tiga perwira tinggi Polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui KKEP.

Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

7 Tersangka terkait Obstraction of Justice

Diwartakan Tribunnews, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo berperan menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kemudian tersangka lainnya diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan CCTV) dan handphone.

"Pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi, Kamis (1/9/2022). (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan