Kamis, 21 Agustus 2025

Penjelasan Bebas Bersyarat, Hak yang Didapat Eks Jaksa Pinangki, Vonis 10 Tahun Namun Kini Bebas

Terkait eks Jaksa Pinangki, bebas bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, adapun syarat dan tata caranya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan.//Terkait eks Jaksa Pinangki, berikut penjelasan mengenai bebas bersyarat 

-  Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme  ( bagi Narapidana Terrorisme).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Anggota DKPP Periode 2022-2027

Tata Cata Pemberian Pembebasan Bersyarat

Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usulan untuk memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas.

Usulan itu berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat tersebut.

Kemudian, Kepala Lapas menyetujui usulan dengan memberikan remisi kepada narapidana.

Setelah disetujui Kepala Lapas, usulan itu diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat.

Terakhir usulan tersebut di sampaikan kepada Direktur Jendral atas nama Menteri menetapkan pemberian pembebasan bersyarat itu.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan