Senin, 29 September 2025

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan

Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola.

Ist/Kolase tribunnews
Kolase: Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki. Berikut nama-nama narapidana (napi) koruptor yang dibebaskan bersamaan, Selasa (6/9/2022) kemarin. Ada Ratu Atut hingga Zumi Zola. 

Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut bebas dari penjara., Selasa (6/9/2022).

Diketahui Ratu Atut bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sebelum Ratu Atut bebas, perempuan bernama panjang Ratu Atut Chosiyah ini tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.

"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).

Eks Jaksa Pinangki, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri

Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.

Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan