Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tetap Ingin Menjadi Anggota Polisi, Memohon Agar Tak Dipecat, Janjikan Ini kepada Kapolri
Dua kali Bharada E dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat ke publik.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat dan menyita perhatian publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil Bharada E.
Sekira dua kali bharada E dipanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya soal peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Talkshow Overview Tribunnews 8 September 2022: Menebak Ujung Kasus Sambo
Pada pertemuan pertama Kapolri, Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Saat itu keterangan yang disampaikan Bharada E menguatkan skenario tembak-menembak sesuai yang diinginkan Ferdy Sambo sebagai atasan.
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).
Pada pertemuan kedua dengan Kapolri, keterangan Bharada E berubah seiring penetapannya sebagai tersangka.
Ditambah lagi setelah Kapolri melakukan mutasi terhadap dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E mengubah keterangannya karena tidak mau dipecat sebagai anggota kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'pak, saya tidak mau dipecat, saya mau bicara jujur'," cerita Listyo.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Bharada E blak-blakan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Baca juga: Tiga Jenderal Diduga Terlibat Skenario Sambo, Said Aqil: Saatnya Polri Bersih-bersih
Ferdy Sambo, kata Kapolri, memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.
Tekad tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat meminta Bharada E menghadap.
"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.
Setelah dijanjikan akan mendapatkan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.
Namun, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini sehingga memicu dirinya mengubah keterangan terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Baca juga: Ini Kata Polri, Dewan Pers Kabarnya Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Gratifikasi Kasus Ferdy Sambo
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara, sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.
Baca juga: Keterangan Bharada E Disangkal Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf, LPSK: Itu Wajar Saja
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).
Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.
Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J
Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Polri telah memecat Kombes Agus Nurpatria, sang tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik selama belasan jam.
Artinya saat ini total terdapat 4 perwira polisi yang dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain Kombes Agus Nurpatria, mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).
(Kompas.com/Irfan Kamil)