Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Profil AKP Dyah Chandrawati, Polwan yang Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Inilah profil AKP Dyah Chandrawati, polwan pertama yang jalani sidang kode etik terkait penyidikan kasus Brigadir J pada Kamis (8/9/2022).

Capture Youtube/TV Polri
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. Dalam artikel mengulas tentang profil AKP Dyah Candrawati yang jalani sidang kode etik terkait penyidikan kasus Brigadir J pada Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil AKP Dyah Chandrawati yang jalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (8/9/2022).

AKP Dyah Chandrawati, polisi wanita pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.

AKP Dyah Chandrawati diketahui pernah menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri sebelum dimutasi ke Pama Yanma Polri.

Kini, ia diduga melakukan pelanggaran kode etik sedang dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J. 

AKP Dyah Chandrawati pun menjalani sidang etik terkait penyidikan kasus Brigadir J pada Kamis (8/9/2022).

“Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Pengakuan Bripka RR: Lihat Ferdy Sambo Tembak Dinding hingga Kuat dan Brigadir J Berselisih

Nurul mengatakan, sidang terhadap Dyah tidak berkaitan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan di dalam melaksanakan tugas,” ungkap Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis ini.

"Dan perlu rekan-rekan media ketahui, bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap AKP DC tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," lanjutnya.

Profil AKP Dyah Chandrawati

AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini.
AKP Dyah Chandrawati yang diduga melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang etik pada Kamis (8/9/2022) hari ini. (Capture Youtube/TV Polri)

Dyah Chandrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi.

AKP Dyah Chandrawati diketahui pernah mengemban tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebelum dimutasi pada 22 Agustus 2022, AKP Dyah Chandrawati adalah Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Aministasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.

Kini, AKP Dyah Chandrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 mengenai mutasi personel.

Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana yang dilansir Tribunnews.com.

Sebanyak 24 personel Polri dimutasi kali ini dari berbagai tingkatan, termasuk AKP Dyah Candrawati yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Polisi wanita, AKP Dyah Chandrawati jalani disidang etik karena diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (8/9/2022) ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan AKP Dyah Chandrawati disidang tak terkait obstruction of justice dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan Tribunnews.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Digunakan untuk Periksa Para Tersangka Kasus Brigadir J, Seberapa Akurat Lie Detector?

Lebih lanjut, Dedi mengatakan AKP Dyah Chandrawati diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.

Namun, Dedi tidak merinci perihal peran polwan AKP Dyah di dalam kasus Brigadir J.

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang. Masuk kategori pelanggaran sedang," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim, TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni, Kompas.com. Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan