Digelar Secara Daring, Advokat Antusias Ikuti Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Hermansyah Dulaimi mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat, khususnya dari Peradi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesta demokrasi serentak pada 2024 mendatang tidak menutup kemungkinan melahirkan banyak perkara perselisihan pemilu.
Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang bertugas dalam perselisihan itu, harus memahami Hukum Acara Perselihan Hasil Pemilu yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, mengharapkan MK kembali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada advokat, khususnya dari Peradi.
“Kami menunggu bimtek berikutnya, yaitu bimtek sengketa pemilu karena sebentar lagi memasuki tahun pemilu 2024. Saya yakin pesertanya akan lebih banyak dan kuotanya diharapkan ditambah,” katanya dalam acara penutupan Bimtek Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang digelar MK dan Peradi secara daring pada Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pengurus DPP Asosiasi Advokat Indonesia Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Ia menyampaikan advokat Peradi sangat antusias mengikuti berbagai bimtek yang digelar MK.
Pihaknya kerap terpaksa menolak permintaan anggota karena terbatasnya kuota peserta bimtek yakni sebanyak 400 orang.
“Anggota kami ada sekitar 63 ribu dari 147 cabang di seluruh Indonesia. Kadang-kadang kami kesulitan untuk menolak para peserta yang ingin mengikuti bimtek,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, M. Guntur Hamzah, menyampaikan pihaknya pun berharap kerja sama penyelenggaraan bimtek untuk meningkatkan pemahanan advokat mengenai berbagai hal soal MK, termasuk hukum acaranya, terus berjalan.
“Menurut hemat kami, advokat tentu penting memahami konsep-konsep agar dalam membangun argumentasinya memiliki argumentasi yang kuat, baik, logis, serta ditunjang oleh teknologi informasi,” katanya.
Menurutnya, MK senantiasi memberikan layanan kepada seluruh warga negara Indonesia maupun kelompok masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh terkait dengan MK, baik itu soal isu konstitusi dan bahkan hukum acara yang berlaku di MK.
Untuk bimtek kali ini, meskipun perkara SKLN terbilang relatif sedikit jumlahnya namun daya tarik atau magnetudonya sangat kuat karena terkait dengan sengketa antara dua lembaga negara atau lebih yang saling mengklaim soal suatu kewenangan, sehingga perlu diselesaikan sesuai konstitusi di MK.
“Mengapa SKLN ini harus diselesaikan oleh MK, ini tentu tidak lepas dari konsep bernegara kita yang mengenal sistem check and balances,” ujarnya.
Antara lembaga negara, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memegang kekuasaan sebagaimana amanat dari hasil amandemen keempat UUD 1945, mempunyai kedudukan setara, sehingga tidak mengenal lembaga tinggi negara.
“Oleh karena itu, prinsip check and balances menjadi penting,” katanya.
Sementara itu, anggota Peradi dari Surabaya, Doni Budiono, perwakilan dari peserta bimtek, menyampaikan, sangat beruntung dapat mengikuti bimtek MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eknis-hukum-acara-sengketa-kevv.jpg)