Polisi Tembak Polisi
Mantan Hakim Agung Nilai Ada Gelagat untuk Memperlemah Dakwaan Ferdy Sambo
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai ada upaya untuk memperlemah dakwaan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai ada gelagat untuk memperlemah dakwaan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J.
Gayus mencium gelagat tersebut karena melihat penerapan pasal yang diberikan pada eks Kadiv Propam itu.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurutnya, jika pasal utama yakni mengenai pembunuhan berencana tidak terbukti maka ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo akan melemah.
"Jika tidak berhasil dibuktikan maka hampir pasti bisa hilang pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)."
"Subsidaritasnya terlampau jauh ya 338 itu (ancaman) hanya 15 tahun," kata Gayus dalam tayangan youTube tvOne yang dikutip, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tak akan Diumumkan ke Publik
Ia juga mengaku khawatir kalau nanti perkara ini di-splitsing atau terjadi pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara.
Imbasnya, akan memunculkan saksi mahkota dan tentunya akan mempersulit pembuktian.
"Nah kekhawatiran saya kalau nanti di-splitsing perkara ini, akan menjadi banyak orang berdiri sendiri-sendiri, maka akan terjadi saksi mahkota di antara mereka dan ini menyulitkan pembuktiannya."
"Sekarang saja mungkin sudah banyak yang berbeda ya, di mulai kejadian dimana dan sebagainya."
"Ini mengkhawatirkan nanti ada multitafsir yang bener dan salah mana, apalagi digunakan alat lie detector yang mana itu bukan salah satu syarat dari sahnya alat bukti," jelas Gayus.
Baca juga: Peran AKBP Jerry Siagian Dalam Kasus Ferdy Sambo, Tak Profesional Tangani Laporan Putri Candrawathi
Gayus pun menyarankan adanya pengakumulasian dengan pasal lain.
Yakni pasal dalam undang-undang darurat senjata api, UU Drt. No 12 Tahun 1951.
"Saya memberikan gagasan agar ada kumulatif yang lain, untuk dakwaan yang sifatnya primer tadi, bagaimana sebenarnya 340 itu dikaitkan dengan yang lain."
"Yaitu UU darurat No 12 tahun 1951, undang-undang darurat mengenai senjata api dan sajam."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ferdy-sambo-86896.jpg)