Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

KPK mendalami peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani

Editor: Wahyu Aji
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri 

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Baca juga: VIDEO KPK Duga Penyuap Rektor Unila Lebih dari 1 Orang: Satu Mahasiswa Disebut Berikan Ratusan Juta

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan