Senin, 29 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Senin, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Penerima

Inilah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu yang dicairkan bertahap mulai Senin (12/9/2022).

Penulis: Daryono
bsu.kemnaker.go.id
Notifikasi penerima BSU 2022 - Cek penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu di laman Kemnaker.go.id, penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. 

Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Bank penyalur BSU 2022

BSU 2022 disalurkan melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. '

Sementara khusus wilayah Aceh, disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Selain itu, bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan disalurkan melalui kantor pos. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan