Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Singgung soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tidak membela Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi.

Editor: Miftah
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tidak membela Ferdy Sambo ataupun Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Tudingan itu muncul setelah Komnas HAM kembali menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Padahal, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan penyidikan terhadap dugaan pelecehan seksual dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana dan buktinya.

Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tersebut karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan. Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."

"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain. Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."

Baca juga: Kesaksian Bharada E Saat Uji Kebohongan Ungkap Penembak Brigadir J, Apakah Putri Ikut Melakukannya?

"Setidaknya mereka berdua ini mengatakan bahwa Ibu Putri ketika dimintai keterangan, melakukan pendekatan dan pendalaman, ini konsisten dengan penjelasannya, bahwa dia mengalami kekerasan seksual," urai Taufan dalam acara Rosi, dikutip Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022).

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang disebut Taufan:

a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;

b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk.

Saat disinggung Rosiana Silalahi mengapa Komnas HAM kembali memunculkan isu dugaan pelecehan, padahal sudah di-SP3, Taufan membantahnya.

Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ada dalam BAP, rekonstruksi, hingga berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Siapa yang bilang tutup? Tidak. Di dalam BAP, dalam rekonstruksi, dalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan (ada soal dugaan pelecehan), walaupun (berkas) sekarang kembali lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM kembali menggaungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak lama setelah proses rekonstruksi dilakukan.

Pelecehan itu, kata Komnas HAM, diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022), satu hari sebelum penembakan terjadi.

Baca juga: AKBP Jerry Siagian Dipecat Karena Kasus Ferdy Sambo, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Kamaruddin Menduga Komnas HAM Dibayar

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya.

Sebagaimana kabar yang beredar, Brigadir J disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menduga Komnas HAM, Komnas Perempuan, bahkan Kompolnas, tidak bekerja secara profesional.

Pasalnya, mereka tetap menyebut ada dugaan pelecehan seksual meski Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan bukti.

"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai. Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menduga ketiga pihak tersebut, yang menggaungkan isu dugaan pelecehan seksual, telah dibayar.

Dugaan ini ia sampaikan merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E soal Ikut Menembak Brigadir J

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)."

"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong'," tuturnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan