Minggu, 7 September 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

LPSK memepertimbangkan sejumlah hal jika tersangka pembunuhan berencana Bripka Rizky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). WARTA KOTA/YULIANTO - 4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR  terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin (12/9/2022). 

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Bripka RR Jelaskan Asal-usul Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Bukan Imbalan Pembunuhan

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius. 

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten 

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya. 

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama. 

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya. 

LPSK Terbuka Jika Bripka RR Ajukan Justice Collaborator

LPSK menyatakan terbuka untuk siapapun tersangka kasus tewasnya Brigadir J mengajukan diri menjadi JC.

Hanya saja sejauh ini, LPSK belum menerima informasi maupun pengajuan permohonan itu dari Ricky Rizal.

"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin, Minggu (11/9/2022) sebagaiamana dilansir Tribunnews

Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.

Sebab dalam upaya mengabulkan permohonan tersebut, LPSK membutuhkan waktu untuk melakukan proses.

"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," kata Edwin. 

Sebagai informasi dari lima tersangka kasus  Brigadir J, hanya Bharada E yang mengajukan diri sebagai JC. 

Saat ini, penahanan terhadap Bharada E di Rutan Bareskrim Polri turut mendapatkan pengawalan ketat dari LPSK

Hal tersebut untuk menjamin yang bersangkutan tidak terancam selama menjalani penahanan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan