Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Harta Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Capai Rp 33 M, Naik Rp 12 M dalam 2 Tahun

Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi memiliki harta Rp 33 miliar. Naik Rp 12 m dalam dua tahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi memiliki harta Rp 33 miliar. Naik Rp 12 m dalam dua tahun. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.985.213.707

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 33.784.396.870

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 33.784.396.870

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding penetapan status tersangka KPK tidak sesuai prosedur.

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keterangannya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).

Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.

Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," ujar juru bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan